Semarang, 20 April 2026 – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro (FKM UNDIP) menyelenggarakan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada jajaran pimpinan dan tenaga struktural di lingkungan fakultas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dekan FKM UNDIP, Prof. Dr. Budiyono, S.KM., M.Kes., sebagai bentuk penguatan komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh para wakil dekan, ketua dan sekretaris program studi, kepala bagian, manajer, para supervisor, serta unsur struktural lainnya, Dekan menegaskan bahwa seluruh pimpinan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun budaya saling menghormati dan melindungi seluruh sivitas akademika.

“Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bukan hanya menjadi tanggung jawab satu unit tertentu, tetapi merupakan komitmen bersama seluruh unsur pimpinan dan struktural di FKM UNDIP. Kita harus memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan cepat, tepat, dan berpihak pada korban,” tegas Dekan.
Pada kesempatan tersebut, Dekan juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh pimpinan terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Beberapa regulasi yang disosialisasikan antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
-
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi
-
Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UNDIP
-
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Melalui pemaparan tersebut, para peserta diajak untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, alur penanganan kasus, serta langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan di tingkat fakultas maupun unit kerja.
Dekan FKM UNDIP juga mengingatkan bahwa pimpinan dan pejabat struktural harus menjadi teladan dalam menjaga etika, profesionalisme, dan relasi yang sehat di lingkungan kerja maupun akademik. Dekan menegaskan agar seluruh pimpinan dan unsur struktural tidak berhenti pada pemahaman di tingkat pimpinan saja, tetapi turut mensosialisasikan materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada seluruh pegawai di unit masing-masing serta kepada seluruh mahasiswa. Selain itu, setiap unsur pimpinan diminta untuk lebih peka terhadap potensi terjadinya kekerasan, termasuk menciptakan ruang yang aman bagi korban maupun saksi untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar unit di lingkungan FKM UNDIP dalam mewujudkan kampus yang inklusif dan bebas kekerasan. FKM UNDIP berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, penguatan sistem, dan pendampingan agar upaya pencegahan serta penanganan kekerasan seksual dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.