Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Tugas dan Fungsi

Mengacu Peraturan Rektor Universitas Diponegoro (Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2019 dan Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021), maka deskripsi tugas dan fungsi Pimpinan Fakultas Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:

Tugas
Menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan Kerjasama

Fungsi
1. Pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan
2. Pelaksanaan penelitian, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan inovasi
3. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan
4. pelaksanaan pembinaan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
5. pelaksanaan layanan dan pembinaan hubungan alumni dan lingkungan
6. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, pengembangan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan hukum tata laksana
7. pelaksanaan kegiatan di bidang data, komunikasi, bisnis, pelaporan, dan sistem informasi
8. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan
9. pelaksanaan urusan kerja sama
10. pelaksanaan administrasi dan urusan ketatausahaan di fakultas/sekolah
11. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan
12. penyelenggaraan sistem informasi/elektronik yang terkait fungsi fakultas/sekolah
13. pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada Lembaga, badan, biro, direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait
14. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan,
15. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor