Site icon Fakultas Kesehatan Masyarakat UNDIP

Tugas dan Fungsi

Mengacu Peraturan Rektor Universitas Diponegoro (Peraturan Rektor No. 2 Tahun 2019 dan Peraturan Rektor No. 6 Tahun 2021), maka deskripsi tugas dan fungsi Pimpinan Fakultas Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:

Tugas
Menyelenggarakan dan mengelola Pendidikan akademik/vokasi/profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya, pengembangan, dan Kerjasama

Fungsi
1. Pelaksanaan pendidikan, pengajaran, dan penjaminan mutu pendidikan
2. Pelaksanaan penelitian, penjaminan mutu penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan inovasi
3. pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan
4. pelaksanaan pembinaan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa
5. pelaksanaan layanan dan pembinaan hubungan alumni dan lingkungan
6. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, pengembangan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan hukum tata laksana
7. pelaksanaan kegiatan di bidang data, komunikasi, bisnis, pelaporan, dan sistem informasi
8. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pengembangan
9. pelaksanaan urusan kerja sama
10. pelaksanaan administrasi dan urusan ketatausahaan di fakultas/sekolah
11. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, keselamatan kerja, dan kenyamanan lingkungan
12. penyelenggaraan sistem informasi/elektronik yang terkait fungsi fakultas/sekolah
13. pelaksanaan kerja sama dan/atau pemberian dukungan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada Lembaga, badan, biro, direktorat, UPT, kantor dan/atau unit lain terkait
14. pelaksanaan pelaporan dan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan,
15. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor

Exit mobile version