Site icon Fakultas Kesehatan Masyarakat UNDIP

Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro

Senin, 31 Oktober 2022 Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat melakukan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro secara hybrid. Sosialisasi ini dilakukan di Hall D Budioro dan melalui zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh 65 dosen dan tenaga kependidikan FKM UNDIP secara luring dan 40 dosen serta tendik secara daring.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Dr. Budiyono, SKM, M.Kes. Peraturan Rektor UNDIP No. 13 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menyusun program dan mengambil kebijakan tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di dalam atau di luar Undip, mencegah terjadinya Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Warga Kampus, menumbuhkan kehidupan yang manusiawi, bermartabat, setara, dengan menjaga standar nilai dan harkat kemanusiaan serta melindungi seluruh Warga Kampus dari tindak Kekerasan Seksual, memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban dengan memastikan langkah-langkah yang tepat dalam rangka Penanganan tindakan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap Warga Kampus, serta membangun dukungan dan penerimaan keluarga serta Warga Kampus terhadap Korban.

Peraturan ini dibuat salah satunya untuk mengatur Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Undip; Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Dosen dan Tenaga Kependidikan; Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa; Penanganan Kekerasan Seksual di Undip; Pendampingan yang diberikan kepada Korban, Pelapor, Saksi atau Terlapor yang berstatus sebagai Mahasiswa, Dosen atau Tenaga Kependidikan; Perlindungan yang diberikan kepada Korban, Pelapor dan/atau Saksi, Pengenaan Sanksi Terlapor yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual; Pemulihan Korban; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual; hingga monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Rektor tersebut.

Dr. Budiyono berharap seluruh civitas akademika FKM UNDIP memiliki satu persepsi yang sama dalam mencegah dan memerangi tindak kekerasan seksual dimana pun terutama di lingkungan Universitas Diponegoro.

Kontributor : Novia Handayani, SKM, MA, M.Kes

https://bak.undip.ac.id/download/peraturan-rektor-nomor-13-tahun-2022-tentang-pedoman-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-universitas-diponegoro/

Exit mobile version